*Contoh Kasus Cyber Law
Contoh kasus cyberlaw yang terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).


*Solusi Kasus Cyber Law 
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
 

         Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / 

Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari 

cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
 

         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan

 informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta

 melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
 

         Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan 

mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah 

menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan 

password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

*Saran Kasus Cyber Law
         Seharusnya pengguna carding lebih mengetahui lagi sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini, agar penggunaan kartu kredit bias lebih hati-hati dalam menggunakan kartu kreditnya dan mengantisipasi kejadian dalam kasus ini.


*Sanksi Kasus Cyber Law
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar)

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
*Kasus KAP Anderson dan Enron

Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke

 pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan

 yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang

 dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson 

mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan 

dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron 

menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan 

mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami

 kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-

perusahaan yang didirikan oleh Enron.



*Solusi Kasus Tanggung Jawab Profesi
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
*Saran Kasus Tanggung Jawab Profesi
Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
*Sanksi Kasus Tanggung Jawab Profesi
Atas penyimpangan kasus Enron dan KAP Andersen tersebut maka dikenakan sanksi hukum
 
karena merupakan perusahaan yang berskala besar dan merugikan pihak lain berupa

 dibekukannya izin baik enron maupun KAP Andersen, dan dari kejadian tersebut Sarbanes

 Oxley Act mewajibkan semua pihak untuk menjaga dan melindungi perusahaan dari praktik 

 kecurangan sehingga manajemen, akuntan diminta untuk membuat surat pernyataan dan

 menjamin agar pelaksanaan internal control yang dapat menghindari kecurangan itu

 diterapkan.

 


Sumber : http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-ENRON
http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika- profesi.html
*Contoh Kasus E-Commerce

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga

 negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas besar

 kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.“FBI menginformasikan

 tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara amerika yan berinisial JJ yang 

diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari indonesia ,” kata kepala Biro penerangan

 masyarakat , Brigjen Pol.Boy Rafli Amar,di Mabes Polri , Kamis 11 oktober 2012.Boy 

mengatakan seorang warga negara Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli 

sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “jadi ini termasuk transaksi online, tetapi

 lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada diluar negeri, khususnya 

Amerika,’ kata Boy.
 

Dalam kasus ini kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial MWR.

 Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
 

Kemudian kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang

 ditawarkan dalam website itu. “selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan 

transaksi jual beli online, pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana dengan 

 menggunakan kartu kredit disalah satu bank Amerika,” kata dia.
 

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang 

yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke indonesia. Kemudian pada saat JJ melakukan klaim

 pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran

 karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo 

Bramastyo.
 

“jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR, ”  kata Boy. Dari hasil 

penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang

 lain. Sementara barang bukti yang disita adlah Laptop, PC, 5 Handphone, KTP, NPWP,

 beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner dan rekening salah satu Bank atas nama MWRSD.


*Solusi Kasus E-Commerce


Namun seperti kita ketahui saat ini sudah ada situs online terpercaya yang menyediakan 

rekening pihak ketiga atau di Indonesia disebut REKBER (Rekening Bersama). Rekber adalah

 suatu instansi yang berperan sebagai perantara dalam terjadinya transaksi online. Sebenarnya

 rekber itu cuma istilah saja. Diluar negeri istilah ini dikenal dengan nama ESCROW

  SERVICE. Jadi kalau dagang online keluar negeri, pakenya istilah ini. Di Indonesia,

 istilahnya adalah REKBER. Dan ada baiknya pengalaman pertama dalam bertransaksi 

menggunakan rekber,karena rekber adalah solusi terbaik dalam transaksi online.
* Saran Kasus E-Commerence
Menurut kami penipuan online sekarang sangat rapih dan terencana dengan baik,karena tidak

 hanya dilakukan oleh oknum penjual namun bisa juga dilakukan oleh oknum pembeli seperti

 contoh kasus di atas dimana oknum pembeli berinisial MWR yang ingin melakukan transaksi 

online antar Negara,dank arena kekurang hati-hatian si penjual berinisial JJ kewarganegaraan

 Amerika serikat perlu adanya kehati-hatian sebelum melakukan pengiriman barang dengan 

melakukan pengecekan bukti transfer di Bank yang dituju apakah uang sudah masuk atau 

tidak .Maka dari itu  kedua belah pihak perlu berpikir dua kali sebelum melakukan transaksi 

antar Negara.
*   Sanksi Kasus E-Commerce
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 378 atau pasal 45 ayat 2, pasal 28 undang-undang

 nomor 11tentang informasi transaksi elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun

 dan atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
 

Selain itu Polri juga menerapakan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang

 pencucian uang. Selain itu juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu pasal 378 dan beberapa

 pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
 

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum dan sudah berstatus Tahanan Negara 

Republik Indonesia.

(Dikutip dan diselaraskan dari http://balianzahab.wordpress.com/artikel/sekilas-kejahatan-e-commerce-di-indonesia/)

 *Contoh Kasus Cyber Ethic

Kasus Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.


*Solusi Kasus Cyber Ethic

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam solusi cyber ethicadalah :
 

1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang 

diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
 

2.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai 

standarinternasional.
 

3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenaiupaya

 pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber 

ethic.

*Saran Kasus Cyber Ethic
Sebaiknya pelaku dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diminta pertanggungjawaban

 sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

*Sanksi Kasus Cyber Ethic
Jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab akan membuat 

semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri di bebankan kepada si pemilik account

 yang sebenarnya.


https://catatanijar.wordpress.com