*Contoh
Kasus E-Commerce
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus
penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan
online. Kasus ini terungkap setelah Markas besar
kepolisian mendapat laporan
dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.“FBI menginformasikan
tentang adanya penipuan
terhadap seorang warga negara amerika yan berinisial JJ yang
diduga dilakukan
oleh seorang yang berasal dari indonesia ,” kata kepala Biro penerangan
masyarakat , Brigjen Pol.Boy Rafli Amar,di Mabes Polri , Kamis 11 oktober
2012.Boy
mengatakan seorang warga negara Indonesia itu menggunakan nama HB
untuk membeli
sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “jadi ini
termasuk transaksi online, tetapi
lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada diluar negeri, khususnya
Amerika,’ kata Boy.
Dalam kasus ini kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka
berinisial MWR.
Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan
penjualan barang.
Kemudian kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang
yang
ditawarkan dalam website itu. “selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk
melakukan
transaksi jual beli online, pembayaran dilakukan dengan cara transfer
dana dengan
menggunakan kartu kredit disalah satu bank Amerika,” kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit,
maka barang
yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke indonesia. Kemudian pada
saat JJ melakukan klaim
pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak
dapat mencairkan pembayaran
karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka
bukan milik MWR atau Haryo
Bramastyo.
“jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR, ” kata Boy. Dari hasil
penyelidikan, MWR
menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang
lain.
Sementara barang bukti yang disita adlah Laptop, PC, 5 Handphone, KTP, NPWP,
beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner dan rekening salah satu Bank atas
nama MWRSD.
*Solusi Kasus E-Commerce
Namun seperti kita ketahui saat ini sudah ada situs
online terpercaya yang menyediakan
rekening pihak ketiga atau di Indonesia
disebut REKBER (Rekening Bersama). Rekber adalah
suatu instansi yang berperan
sebagai perantara dalam terjadinya transaksi online. Sebenarnya
rekber itu cuma
istilah saja. Diluar negeri istilah ini dikenal dengan nama ESCROW
SERVICE.
Jadi kalau dagang online keluar negeri, pakenya istilah ini. Di Indonesia,
istilahnya adalah REKBER. Dan ada baiknya pengalaman pertama dalam bertransaksi
menggunakan rekber,karena rekber adalah solusi terbaik dalam transaksi online.
* Saran
Kasus E-Commerence
Menurut kami penipuan online sekarang sangat rapih dan terencana dengan
baik,karena tidak
hanya dilakukan oleh oknum penjual namun bisa juga dilakukan
oleh oknum pembeli seperti
contoh kasus di atas dimana oknum pembeli berinisial
MWR yang ingin melakukan transaksi
online antar Negara,dank arena kekurang
hati-hatian si penjual berinisial JJ kewarganegaraan
Amerika serikat perlu
adanya kehati-hatian sebelum melakukan pengiriman barang dengan
melakukan
pengecekan bukti transfer di Bank yang dituju apakah uang sudah masuk atau
tidak .Maka dari itu kedua belah pihak
perlu berpikir dua kali sebelum melakukan transaksi
antar Negara.
*
Sanksi
Kasus E-Commerce
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 378 atau pasal 45 ayat 2,
pasal 28 undang-undang
nomor 11tentang informasi transaksi elektronik. Dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun
dan atau denda paling banyak 1.000.000.000
(satu milyar rupiah).
Selain itu Polri juga menerapakan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun
2010 tentang
pencucian uang. Selain itu juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu
pasal 378 dan beberapa
pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 undang-undang
nomor 8 tahun 2010.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum dan sudah berstatus
Tahanan Negara
Republik Indonesia.
(Dikutip dan diselaraskan dari http://balianzahab.wordpress.com/artikel/sekilas-kejahatan-e-commerce-di-indonesia/)