*Contoh Kasus Pelanggaran HaKI

KASUS IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIANCE PT IDEA FIELD INDONESIA yang 

berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang 

berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini

 menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk- produk ( desain )

 yang yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT

 IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang

 zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan

 internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga

 desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional

 maupun internasional.
 
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya

 desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA

 dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat 

desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog

 yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang

 diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog 

dibawah ini : Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan 

dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa 

izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah 

menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa 
 
pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan

 MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
    
 * Solusi Kasus Pelanggaran HaKI

Solusi dari Kasus Bagi perusahaan web design yang belum memiliki karya web design sendiri

 harus membuat karyanya sendiri dengan pemikiran bahwa dengan cara itu lebih berguna 

dan memiliki ciri khas perusahaan daripada kita meniru hasil karya orang lain yang bisa

 merugikan perusahaan sendiri dan perusahaan yang ditiru hasil karyanya. Bagi perusahaan 

web design yang sudah memiliki karya web design sendiri harus lebih meningkatkan

 keamanan webnya agar hasil karyanya tidak mudah ditiru oleh perusahaan lain atau orang 

lain sehingga tidak merugikan bagi perusahaan.

    *Saran Kasus Pelanggaran HaKI
Tanggapan Kelompok Dari Kasus diatas ada beberapa hal yang akan ditanggapi ialah bahwa 

semakin maraknya usaha dibidang design yang digunakan untuk web maka akan semakin

 banyak juga para pesaing-pesaing di bidang yang sama maka semakin maraknya ide-ide

 kreatif yang di tuangkan kedalam ide-ide yang cemerlang dalam gambar design grafis, akan

 tetapi akan semakin banyak juga yang melanggar hak cipta dengan meniru atau menyalin

 tanpa adanya izin (niasa disebut plagiat) dari pencipta itu sendiri. Kasus diatas adalah sebagai

 contoh bahwa semakin banyak usaha yang bergerak dibidang web design maka akan semakin 

banyak juga peluang seseorang untuk melanggar hak cipta demi keuntungan materiil yang di

 dapat dari web yang designnya dibajak dari karya orang/perusahaan lain. Selain itu,

 pemerintah juga harus memperkuat peraturan maupun sanksi bagi para pelanggar hak cipta

 atau biasa disebut plagiaters, sehingga akan menimbulkan efek jera dan segan bagi orang

 maupun badan usaha yang sering melanggar maupun yang berniat akan melakukan 

pelanggaran hak cipta.

*Sanksi Kasus Pelanggaran HaKI
Undang - Undang yang Berlaku Dalam Kasus Tersebut tidak di jelaskan UU yang berlaku,

 tetapi jika di analisa maka kasus tersebut terkena UUHC Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi : 

“Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada 

umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di

 maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau 

denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” D.Hukuman yang Berlaku

 Dalam Kasus ini Jika di ukur dari UU yang berlaku maka akan dikenakan hukuman Penjara 

Paling lama lima tahun atau/dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Karena dalam kasus

 ini langkah hokum yang diambil adalah mediasi atau arbitrase maka dari hasil arbitrase 

Mediance dijatuhi Hukuman berupa denda sebesar 300 US$ walaupun ada pemotong dengan

 Biaya Arbitrase.


  *Kasus Kejahatan Komputer 
Contoh Kasus pelanggaran hak cipta diinternet 
 
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang 

 tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan 

yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan

 poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
 
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright

 Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah 

menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash 

University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat

 sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989, (Angela

 Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

*Solusi Kasus Kejahatan Komputer
Seharusnya gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal,positif yang dapat dilakukan,

 hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas dan karya 

seseorang. Belilah karya seseoarang secara legal bukan ilegal, tetapi sangat sulit untuk 

mengurangi atau menghilangkan seperti pembajakan sebuah karya. Pelanggaran etika atau

 kejahatan dunia maya tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan mudah kejahatan itu 

muncul dengan berbagai latar belakang atau tujuan.

*Saran Kasus Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. 

Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan layanan sebuah

 sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan pelanggaran 

 hak cipta dari sebuah karya seseorang dengan mudah dibajak dengan cara Copy Paste dan 

Download secara gratis. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan 

terjadinya pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti pembajakan program

 komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal dari karya seseorang tanpa izin.

 Banyak orang yang mencari cara sebuah hiburan yang tak ingin mengeluarkan biaya yang

  mahal, terutama sebuah karya seperti musik yang sering didengar orang seperti kasus yang 

diatas.

  *Sanksi Kasus Kejahtan Komputer
Menurut Pasal 72 UU Hak Cipta bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar

 Hak Cipta Orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau 

denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7

 (tujuh) tahun dan/atau paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah). Menyiarkan, 

memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta 

dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 

500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).


*Contoh Kasus Cyber Crime
Contoh kasus dan penyelesaiannya cybercrime yang terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus penipuan melalui internet. Kasus pertama pelaku menawarkan barang dagangannya melalui www.gudangblaykmarketcellular008.com.Di situs itu, pelaku menawarkan Blacberry, Iphone 5, dan Ipad dengan harga murah. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Putut Eko Bayuseno, mengatakan pelaku diamankan di daerah Medan, Sumatra Utara pada 19 Maret 2013.

Awalnya petugas membekuk ES(21), seorang wanita yang berperan sebagai operator website tersebut. Setelah di kembangkan, polisi menemukan BP(30) yang berperan sebagai pengumpul dana dan penyedian rekening penampungan hasil kejahatan. “Modus yang digunakan sama dengan yang ada sebelumnya, yakni menawarkan barang setelah korban tertarik, maka langsung menghubungi nomor pelaku yang tertera di website tersebut. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang tetapi korban tidak mendapatkan barang yang dimaksud.”

            Pasal yang terkait dalam kasus ini adalah pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan, tetapi pada kenyataannya barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu. 

*Solusi Kasus Cyber Crime
Waspadai Pedagang yang Menjual Barang dengan Harga Terlalu Murah. Kalo anda 

menemukan pedagang yang menjual barangnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari

 harga standar (normal) barang tersebut di pasaran, ada kemungkinan mereka adalah penipu.

 Biasanya mereka berdalih bahwa barang yang mereka jual adalah barang BM (Black 

Market). Jangan langsung percaya, ada baiknya anda pikir-pikir dulu untuk bertransaksi 

dengan pedagang semacam ini. Waspadai Pedagang yang Mendesak untuk Segera Mentransfer

 Uang untuk Pembayaran Hati-hati dengan penjual yang mengharuskan anda mentransfer 

uang terlebih dahulu sebelum anda melihat dan mengecek kondisi barang yang mereka jual. 

Biasanya mereka beralasan butuh uang atau sebagainya.  Waspadai Pedagang yang Tidak

 Berdomisili di Daerah Anda Selain itu, biasanya mereka juga mengaku berdomisili di luar

 pulau yang teramat jauh dari tempat domisili anda, sehingga tidak mungkin untuk bertemu

 muka untuk mengecek kondisi barang Usahakan Melakukan Pembayaran Secara Cash On

 Delivery (COD) atau Cash and Carry (CnC). Kalau anda tinggal di kota yang sama dengan

 penjual, sangat disarankan anda mengajak si penjual bertransaksi secara langsung dengan

 temu muka atau kopi darat yang biasa dikenal dengan istilah COD (Cash On Delivery) atau

 Cash and Carry (CnC). Kalau si penjual menolak, waspada dan pertimbangkan masak-

masak, kemungkinan dia punya niat untuk menipu anda.
 

Bertransaksilah dengan penjual yang pernah bertransaksi dengan orang yang anda kenal. 

Lebih baik membeli barang di penjual yang sudah terbukti jujur bukan? Jadi, sebaiknya anda 

mencari referensi dulu dari rekan rekan anda, dimana mereka pernah membeli barang yang 

sejenis dengan barang yang sedang anda cari.
 

Cek Toko Online Atau Website
 

Website atau toko online yang dimiliki oleh seorang pedagang boleh dikatakan sebagai bukti

 kuat bahwa ia adalah pedagang yang dapat dipercaya, karena, banyak sekali penipu yang 

tidak mempunyai toko online atau situs jual beli hanya mengandalkan platform gratis seperti 

Facebook atau forum jual beli lainnya. Namun, itu bukan harga mati, banyak pula pedagang

 jujur yang hanya memanfaatkan forum jual beli dan memang benar-benar dapat dipercaya.

*Saran KasusCyber Crime
            -Rahasiakan PIN Anda

            - Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan

            - Jangan Respons Spam

                        - Gunakan Sistem Pembayaran Terpercaya

                        - Kata Kunci Jangan Sekali-kali Bocor

                        - Segera Cek Transaksi yang Baru Dilakukan

*Sanksi Kasus Cyber Crime
Sanksi hukumannya pidana 8 tahun.