CYBER CRIME



*Contoh Kasus Cyber Crime

Contoh kasus dan penyelesaiannya cybercrime yang terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :

Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus penipuan melalui internet. Kasus pertama pelaku menawarkan barang dagangannya melalui www.gudangblaykmarketcellular008.com.Di situs itu, pelaku menawarkan Blacberry, Iphone 5, dan Ipad dengan harga murah. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Putut Eko Bayuseno, mengatakan pelaku diamankan di daerah Medan, Sumatra Utara pada 19 Maret 2013.

Awalnya petugas membekuk ES(21), seorang wanita yang berperan sebagai operator website tersebut. Setelah di kembangkan, polisi menemukan BP(30) yang berperan sebagai pengumpul dana dan penyedian rekening penampungan hasil kejahatan. “Modus yang digunakan sama dengan yang ada sebelumnya, yakni menawarkan barang setelah korban tertarik, maka langsung menghubungi nomor pelaku yang tertera di website tersebut. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang tetapi korban tidak mendapatkan barang yang dimaksud.”

            Pasal yang terkait dalam kasus ini adalah pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan, tetapi pada kenyataannya barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu. 

*Solusi Kasus Cyber Crime
Waspadai Pedagang yang Menjual Barang dengan Harga Terlalu Murah. Kalo anda 

menemukan pedagang yang menjual barangnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari

 harga standar (normal) barang tersebut di pasaran, ada kemungkinan mereka adalah penipu.

 Biasanya mereka berdalih bahwa barang yang mereka jual adalah barang BM (Black 

Market). Jangan langsung percaya, ada baiknya anda pikir-pikir dulu untuk bertransaksi 

dengan pedagang semacam ini. Waspadai Pedagang yang Mendesak untuk Segera Mentransfer

 Uang untuk Pembayaran Hati-hati dengan penjual yang mengharuskan anda mentransfer 

uang terlebih dahulu sebelum anda melihat dan mengecek kondisi barang yang mereka jual. 

Biasanya mereka beralasan butuh uang atau sebagainya.  Waspadai Pedagang yang Tidak

 Berdomisili di Daerah Anda Selain itu, biasanya mereka juga mengaku berdomisili di luar

 pulau yang teramat jauh dari tempat domisili anda, sehingga tidak mungkin untuk bertemu

 muka untuk mengecek kondisi barang Usahakan Melakukan Pembayaran Secara Cash On

 Delivery (COD) atau Cash and Carry (CnC). Kalau anda tinggal di kota yang sama dengan

 penjual, sangat disarankan anda mengajak si penjual bertransaksi secara langsung dengan

 temu muka atau kopi darat yang biasa dikenal dengan istilah COD (Cash On Delivery) atau

 Cash and Carry (CnC). Kalau si penjual menolak, waspada dan pertimbangkan masak-

masak, kemungkinan dia punya niat untuk menipu anda.
 

Bertransaksilah dengan penjual yang pernah bertransaksi dengan orang yang anda kenal. 

Lebih baik membeli barang di penjual yang sudah terbukti jujur bukan? Jadi, sebaiknya anda 

mencari referensi dulu dari rekan rekan anda, dimana mereka pernah membeli barang yang 

sejenis dengan barang yang sedang anda cari.
 

Cek Toko Online Atau Website
 

Website atau toko online yang dimiliki oleh seorang pedagang boleh dikatakan sebagai bukti

 kuat bahwa ia adalah pedagang yang dapat dipercaya, karena, banyak sekali penipu yang 

tidak mempunyai toko online atau situs jual beli hanya mengandalkan platform gratis seperti 

Facebook atau forum jual beli lainnya. Namun, itu bukan harga mati, banyak pula pedagang

 jujur yang hanya memanfaatkan forum jual beli dan memang benar-benar dapat dipercaya.

*Saran KasusCyber Crime
            -Rahasiakan PIN Anda

            - Sedia Anti-Virus Sebelum Kebobolan

            - Jangan Respons Spam

                        - Gunakan Sistem Pembayaran Terpercaya

                        - Kata Kunci Jangan Sekali-kali Bocor

                        - Segera Cek Transaksi yang Baru Dilakukan

*Sanksi Kasus Cyber Crime
Sanksi hukumannya pidana 8 tahun.

Categories: Share

Leave a Reply