CYBER LAW

    
*Contoh Kasus Cyber Law

Contoh kasus cyberlaw yang terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).


*Solusi Kasus Cyber Law 
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
 

         Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / 

Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari 

cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
 

         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan

 informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta

 melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
 

         Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan 

mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah 

menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan 

password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

*Saran Kasus Cyber Law
         Seharusnya pengguna carding lebih mengetahui lagi sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini, agar penggunaan kartu kredit bias lebih hati-hati dalam menggunakan kartu kreditnya dan mengantisipasi kejadian dalam kasus ini.


*Sanksi Kasus Cyber Law
(Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar)

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

Categories: Share

Leave a Reply