CYBER LAW
*Contoh Kasus Cyber Law
Contoh
kasus cyberlaw yang terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
Polda DI
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang
pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
•
Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari
cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari
cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
•
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
•
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan
password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan
password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Seharusnya pengguna
carding lebih mengetahui lagi sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit
sekarang ini, agar penggunaan kartu kredit bias lebih hati-hati dalam
menggunakan kartu kreditnya dan mengantisipasi kejadian dalam kasus ini.
(Pidana 10 tahun dan denda
Rp 2 miliar)
- Pasal 31 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga
keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung
data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau
kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik
untuk memperoleh keuntungan.