KEJAHATAN KOMPUTER
*Kasus Kejahatan Komputer
Contoh Kasus pelanggaran hak cipta diinternet
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang
tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan
yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan
poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan
yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan
poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989, (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat
sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989, (Angela
Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Seharusnya gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal,positif yang dapat dilakukan,
hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas dan karya
seseorang. Belilah karya seseoarang secara legal bukan ilegal, tetapi sangat sulit untuk
mengurangi atau menghilangkan seperti pembajakan sebuah karya. Pelanggaran etika atau
kejahatan dunia maya tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan mudah kejahatan itu
muncul dengan berbagai latar belakang atau tujuan.
hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas dan karya
seseorang. Belilah karya seseoarang secara legal bukan ilegal, tetapi sangat sulit untuk
mengurangi atau menghilangkan seperti pembajakan sebuah karya. Pelanggaran etika atau
kejahatan dunia maya tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan mudah kejahatan itu
muncul dengan berbagai latar belakang atau tujuan.
*Saran
Kasus Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan
kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan layanan sebuah
sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan pelanggaran
hak cipta dari sebuah karya seseorang dengan mudah dibajak dengan cara Copy Paste dan
Download secara gratis. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan
terjadinya pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti pembajakan program
komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal dari karya seseorang tanpa izin.
Banyak orang yang mencari cara sebuah hiburan yang tak ingin mengeluarkan biaya yang
mahal, terutama sebuah karya seperti musik yang sering didengar orang seperti kasus yang
diatas.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan layanan sebuah
sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan pelanggaran
hak cipta dari sebuah karya seseorang dengan mudah dibajak dengan cara Copy Paste dan
Download secara gratis. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan
terjadinya pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti pembajakan program
komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal dari karya seseorang tanpa izin.
Banyak orang yang mencari cara sebuah hiburan yang tak ingin mengeluarkan biaya yang
mahal, terutama sebuah karya seperti musik yang sering didengar orang seperti kasus yang
diatas.
Menurut Pasal 72 UU Hak Cipta bagi mereka yang dengan
sengaja atau tanpa hak melanggar
Hak Cipta Orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah). Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Hak Cipta Orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah). Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp.
500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).