KEJAHATAN KOMPUTER



  *Kasus Kejahatan Komputer 
Contoh Kasus pelanggaran hak cipta diinternet 
 
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang 

 tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan 

yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan

 poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
 
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright

 Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah 

menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash 

University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat

 sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989, (Angela

 Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

*Solusi Kasus Kejahatan Komputer
Seharusnya gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal,positif yang dapat dilakukan,

 hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas dan karya 

seseorang. Belilah karya seseoarang secara legal bukan ilegal, tetapi sangat sulit untuk 

mengurangi atau menghilangkan seperti pembajakan sebuah karya. Pelanggaran etika atau

 kejahatan dunia maya tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan mudah kejahatan itu 

muncul dengan berbagai latar belakang atau tujuan.

*Saran Kasus Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. 

Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan layanan sebuah

 sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan pelanggaran 

 hak cipta dari sebuah karya seseorang dengan mudah dibajak dengan cara Copy Paste dan 

Download secara gratis. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan 

terjadinya pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti pembajakan program

 komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal dari karya seseorang tanpa izin.

 Banyak orang yang mencari cara sebuah hiburan yang tak ingin mengeluarkan biaya yang

  mahal, terutama sebuah karya seperti musik yang sering didengar orang seperti kasus yang 

diatas.

  *Sanksi Kasus Kejahtan Komputer
Menurut Pasal 72 UU Hak Cipta bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar

 Hak Cipta Orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau 

denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7

 (tujuh) tahun dan/atau paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah). Menyiarkan, 

memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta 

dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 

500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Categories: Share

Leave a Reply