E-Commerce
*Contoh
Kasus E-Commerce
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus
penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas besar
kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.“FBI menginformasikan
tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara amerika yan berinisial JJ yang
diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari indonesia ,” kata kepala Biro penerangan
masyarakat , Brigjen Pol.Boy Rafli Amar,di Mabes Polri , Kamis 11 oktober 2012.Boy
mengatakan seorang warga negara Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli
sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “jadi ini termasuk transaksi online, tetapi
lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada diluar negeri, khususnya
Amerika,’ kata Boy.
negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas besar
kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.“FBI menginformasikan
tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara amerika yan berinisial JJ yang
diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari indonesia ,” kata kepala Biro penerangan
masyarakat , Brigjen Pol.Boy Rafli Amar,di Mabes Polri , Kamis 11 oktober 2012.Boy
mengatakan seorang warga negara Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli
sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “jadi ini termasuk transaksi online, tetapi
lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada diluar negeri, khususnya
Amerika,’ kata Boy.
Dalam kasus ini kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka
berinisial MWR.
Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang
yang
ditawarkan dalam website itu. “selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan
transaksi jual beli online, pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana dengan
menggunakan kartu kredit disalah satu bank Amerika,” kata dia.
ditawarkan dalam website itu. “selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan
transaksi jual beli online, pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana dengan
menggunakan kartu kredit disalah satu bank Amerika,” kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit,
maka barang
yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke indonesia. Kemudian pada saat JJ melakukan klaim
pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran
karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo
Bramastyo.
yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke indonesia. Kemudian pada saat JJ melakukan klaim
pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran
karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo
Bramastyo.
“jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR, ” kata Boy. Dari hasil
penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang
lain. Sementara barang bukti yang disita adlah Laptop, PC, 5 Handphone, KTP, NPWP,
beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner dan rekening salah satu Bank atas nama MWRSD.
penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang
lain. Sementara barang bukti yang disita adlah Laptop, PC, 5 Handphone, KTP, NPWP,
beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner dan rekening salah satu Bank atas nama MWRSD.
Namun seperti kita ketahui saat ini sudah ada situs
online terpercaya yang menyediakan
rekening pihak ketiga atau di Indonesia disebut REKBER (Rekening Bersama). Rekber adalah
suatu instansi yang berperan sebagai perantara dalam terjadinya transaksi online. Sebenarnya
rekber itu cuma istilah saja. Diluar negeri istilah ini dikenal dengan nama ESCROW
SERVICE. Jadi kalau dagang online keluar negeri, pakenya istilah ini. Di Indonesia,
istilahnya adalah REKBER. Dan ada baiknya pengalaman pertama dalam bertransaksi
menggunakan rekber,karena rekber adalah solusi terbaik dalam transaksi online.
* Saran
Kasus E-Commerence
rekening pihak ketiga atau di Indonesia disebut REKBER (Rekening Bersama). Rekber adalah
suatu instansi yang berperan sebagai perantara dalam terjadinya transaksi online. Sebenarnya
rekber itu cuma istilah saja. Diluar negeri istilah ini dikenal dengan nama ESCROW
SERVICE. Jadi kalau dagang online keluar negeri, pakenya istilah ini. Di Indonesia,
istilahnya adalah REKBER. Dan ada baiknya pengalaman pertama dalam bertransaksi
menggunakan rekber,karena rekber adalah solusi terbaik dalam transaksi online.
Menurut kami penipuan online sekarang sangat rapih dan terencana dengan
baik,karena tidak
hanya dilakukan oleh oknum penjual namun bisa juga dilakukan oleh oknum pembeli seperti
contoh kasus di atas dimana oknum pembeli berinisial MWR yang ingin melakukan transaksi
online antar Negara,dank arena kekurang hati-hatian si penjual berinisial JJ kewarganegaraan
Amerika serikat perlu adanya kehati-hatian sebelum melakukan pengiriman barang dengan
melakukan pengecekan bukti transfer di Bank yang dituju apakah uang sudah masuk atau
tidak .Maka dari itu kedua belah pihak perlu berpikir dua kali sebelum melakukan transaksi
antar Negara.
*
Sanksi
Kasus E-Commerce
hanya dilakukan oleh oknum penjual namun bisa juga dilakukan oleh oknum pembeli seperti
contoh kasus di atas dimana oknum pembeli berinisial MWR yang ingin melakukan transaksi
online antar Negara,dank arena kekurang hati-hatian si penjual berinisial JJ kewarganegaraan
Amerika serikat perlu adanya kehati-hatian sebelum melakukan pengiriman barang dengan
melakukan pengecekan bukti transfer di Bank yang dituju apakah uang sudah masuk atau
tidak .Maka dari itu kedua belah pihak perlu berpikir dua kali sebelum melakukan transaksi
antar Negara.
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 378 atau pasal 45 ayat 2,
pasal 28 undang-undang
nomor 11tentang informasi transaksi elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
nomor 11tentang informasi transaksi elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Selain itu Polri juga menerapakan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun
2010 tentang
pencucian uang. Selain itu juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu pasal 378 dan beberapa
pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
pencucian uang. Selain itu juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu pasal 378 dan beberapa
pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum dan sudah berstatus
Tahanan Negara
Republik Indonesia.
Republik Indonesia.