E-Commerce

*Contoh Kasus E-Commerce

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga

 negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas besar

 kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.“FBI menginformasikan

 tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara amerika yan berinisial JJ yang 

diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari indonesia ,” kata kepala Biro penerangan

 masyarakat , Brigjen Pol.Boy Rafli Amar,di Mabes Polri , Kamis 11 oktober 2012.Boy 

mengatakan seorang warga negara Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli 

sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “jadi ini termasuk transaksi online, tetapi

 lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada diluar negeri, khususnya 

Amerika,’ kata Boy.
 

Dalam kasus ini kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial MWR.

 Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.
 

Kemudian kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang

 ditawarkan dalam website itu. “selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan 

transaksi jual beli online, pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana dengan 

 menggunakan kartu kredit disalah satu bank Amerika,” kata dia.
 

Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang 

yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke indonesia. Kemudian pada saat JJ melakukan klaim

 pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran

 karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo 

Bramastyo.
 

“jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR, ”  kata Boy. Dari hasil 

penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang

 lain. Sementara barang bukti yang disita adlah Laptop, PC, 5 Handphone, KTP, NPWP,

 beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner dan rekening salah satu Bank atas nama MWRSD.


*Solusi Kasus E-Commerce


Namun seperti kita ketahui saat ini sudah ada situs online terpercaya yang menyediakan 

rekening pihak ketiga atau di Indonesia disebut REKBER (Rekening Bersama). Rekber adalah

 suatu instansi yang berperan sebagai perantara dalam terjadinya transaksi online. Sebenarnya

 rekber itu cuma istilah saja. Diluar negeri istilah ini dikenal dengan nama ESCROW

  SERVICE. Jadi kalau dagang online keluar negeri, pakenya istilah ini. Di Indonesia,

 istilahnya adalah REKBER. Dan ada baiknya pengalaman pertama dalam bertransaksi 

menggunakan rekber,karena rekber adalah solusi terbaik dalam transaksi online.
* Saran Kasus E-Commerence
Menurut kami penipuan online sekarang sangat rapih dan terencana dengan baik,karena tidak

 hanya dilakukan oleh oknum penjual namun bisa juga dilakukan oleh oknum pembeli seperti

 contoh kasus di atas dimana oknum pembeli berinisial MWR yang ingin melakukan transaksi 

online antar Negara,dank arena kekurang hati-hatian si penjual berinisial JJ kewarganegaraan

 Amerika serikat perlu adanya kehati-hatian sebelum melakukan pengiriman barang dengan 

melakukan pengecekan bukti transfer di Bank yang dituju apakah uang sudah masuk atau 

tidak .Maka dari itu  kedua belah pihak perlu berpikir dua kali sebelum melakukan transaksi 

antar Negara.
*   Sanksi Kasus E-Commerce
Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 378 atau pasal 45 ayat 2, pasal 28 undang-undang

 nomor 11tentang informasi transaksi elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun

 dan atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
 

Selain itu Polri juga menerapakan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang

 pencucian uang. Selain itu juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu pasal 378 dan beberapa

 pasal tambahan pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
 

Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum dan sudah berstatus Tahanan Negara 

Republik Indonesia.

(Dikutip dan diselaraskan dari http://balianzahab.wordpress.com/artikel/sekilas-kejahatan-e-commerce-di-indonesia/)

Categories: Share

Leave a Reply