Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
*Contoh
Kasus Pelanggaran HaKI
KASUS
IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIANCE PT IDEA FIELD INDONESIA yang
berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang
berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini
menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk- produk ( desain )
yang yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT
IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang
zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan
internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga
desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional
maupun internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya
desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA
dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat
desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog
yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang
diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog
dibawah ini : Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan
dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa
izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah
menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa
pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang
berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini
menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk- produk ( desain )
yang yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT
IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang
zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan
internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga
desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional
maupun internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya
desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA
dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat
desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog
yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang
diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog
dibawah ini : Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan
dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa
izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah
menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa
pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan
MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
*
Solusi
Kasus Pelanggaran HaKI
Solusi dari Kasus Bagi perusahaan web design yang
belum memiliki karya web design sendiri
harus membuat karyanya sendiri dengan pemikiran bahwa dengan cara itu lebih berguna
dan memiliki ciri khas perusahaan daripada kita meniru hasil karya orang lain yang bisa
merugikan perusahaan sendiri dan perusahaan yang ditiru hasil karyanya. Bagi perusahaan
web design yang sudah memiliki karya web design sendiri harus lebih meningkatkan
keamanan webnya agar hasil karyanya tidak mudah ditiru oleh perusahaan lain atau orang
lain sehingga tidak merugikan bagi perusahaan.
harus membuat karyanya sendiri dengan pemikiran bahwa dengan cara itu lebih berguna
dan memiliki ciri khas perusahaan daripada kita meniru hasil karya orang lain yang bisa
merugikan perusahaan sendiri dan perusahaan yang ditiru hasil karyanya. Bagi perusahaan
web design yang sudah memiliki karya web design sendiri harus lebih meningkatkan
keamanan webnya agar hasil karyanya tidak mudah ditiru oleh perusahaan lain atau orang
lain sehingga tidak merugikan bagi perusahaan.
Tanggapan Kelompok Dari Kasus diatas ada beberapa hal yang akan
ditanggapi ialah bahwa
semakin maraknya usaha dibidang design yang digunakan untuk web maka akan semakin
banyak juga para pesaing-pesaing di bidang yang sama maka semakin maraknya ide-ide
kreatif yang di tuangkan kedalam ide-ide yang cemerlang dalam gambar design grafis, akan
tetapi akan semakin banyak juga yang melanggar hak cipta dengan meniru atau menyalin
tanpa adanya izin (niasa disebut plagiat) dari pencipta itu sendiri. Kasus diatas adalah sebagai
contoh bahwa semakin banyak usaha yang bergerak dibidang web design maka akan semakin
banyak juga peluang seseorang untuk melanggar hak cipta demi keuntungan materiil yang di
dapat dari web yang designnya dibajak dari karya orang/perusahaan lain. Selain itu,
pemerintah juga harus memperkuat peraturan maupun sanksi bagi para pelanggar hak cipta
atau biasa disebut plagiaters, sehingga akan menimbulkan efek jera dan segan bagi orang
maupun badan usaha yang sering melanggar maupun yang berniat akan melakukan
pelanggaran hak cipta.
semakin maraknya usaha dibidang design yang digunakan untuk web maka akan semakin
banyak juga para pesaing-pesaing di bidang yang sama maka semakin maraknya ide-ide
kreatif yang di tuangkan kedalam ide-ide yang cemerlang dalam gambar design grafis, akan
tetapi akan semakin banyak juga yang melanggar hak cipta dengan meniru atau menyalin
tanpa adanya izin (niasa disebut plagiat) dari pencipta itu sendiri. Kasus diatas adalah sebagai
contoh bahwa semakin banyak usaha yang bergerak dibidang web design maka akan semakin
banyak juga peluang seseorang untuk melanggar hak cipta demi keuntungan materiil yang di
dapat dari web yang designnya dibajak dari karya orang/perusahaan lain. Selain itu,
pemerintah juga harus memperkuat peraturan maupun sanksi bagi para pelanggar hak cipta
atau biasa disebut plagiaters, sehingga akan menimbulkan efek jera dan segan bagi orang
maupun badan usaha yang sering melanggar maupun yang berniat akan melakukan
pelanggaran hak cipta.
Undang
- Undang yang Berlaku Dalam Kasus Tersebut tidak di jelaskan UU yang berlaku,
tetapi jika di analisa maka kasus tersebut terkena UUHC Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di
maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” D.Hukuman yang Berlaku
Dalam Kasus ini Jika di ukur dari UU yang berlaku maka akan dikenakan hukuman Penjara
Paling lama lima tahun atau/dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Karena dalam kasus
ini langkah hokum yang diambil adalah mediasi atau arbitrase maka dari hasil arbitrase
Mediance dijatuhi Hukuman berupa denda sebesar 300 US$ walaupun ada pemotong dengan
Biaya Arbitrase.
tetapi jika di analisa maka kasus tersebut terkena UUHC Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di
maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” D.Hukuman yang Berlaku
Dalam Kasus ini Jika di ukur dari UU yang berlaku maka akan dikenakan hukuman Penjara
Paling lama lima tahun atau/dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Karena dalam kasus
ini langkah hokum yang diambil adalah mediasi atau arbitrase maka dari hasil arbitrase
Mediance dijatuhi Hukuman berupa denda sebesar 300 US$ walaupun ada pemotong dengan
Biaya Arbitrase.
Review of the Live Casino Site — LuckyClub.live
BalasHapusThe live casino platform is a solid choice for live casino luckyclub bettors as it's one of the most popular betting sites in the UK.