Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual



*Contoh Kasus Pelanggaran HaKI

KASUS IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIANCE PT IDEA FIELD INDONESIA yang 

berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang 

berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini

 menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk- produk ( desain )

 yang yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT

 IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang

 zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan

 internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga

 desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional

 maupun internasional.
 
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya

 desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA

 dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat 

desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog

 yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang

 diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog 

dibawah ini : Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan 

dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa 

izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah 

menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa 
 
pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan

 MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
    
 * Solusi Kasus Pelanggaran HaKI

Solusi dari Kasus Bagi perusahaan web design yang belum memiliki karya web design sendiri

 harus membuat karyanya sendiri dengan pemikiran bahwa dengan cara itu lebih berguna 

dan memiliki ciri khas perusahaan daripada kita meniru hasil karya orang lain yang bisa

 merugikan perusahaan sendiri dan perusahaan yang ditiru hasil karyanya. Bagi perusahaan 

web design yang sudah memiliki karya web design sendiri harus lebih meningkatkan

 keamanan webnya agar hasil karyanya tidak mudah ditiru oleh perusahaan lain atau orang 

lain sehingga tidak merugikan bagi perusahaan.

    *Saran Kasus Pelanggaran HaKI
Tanggapan Kelompok Dari Kasus diatas ada beberapa hal yang akan ditanggapi ialah bahwa 

semakin maraknya usaha dibidang design yang digunakan untuk web maka akan semakin

 banyak juga para pesaing-pesaing di bidang yang sama maka semakin maraknya ide-ide

 kreatif yang di tuangkan kedalam ide-ide yang cemerlang dalam gambar design grafis, akan

 tetapi akan semakin banyak juga yang melanggar hak cipta dengan meniru atau menyalin

 tanpa adanya izin (niasa disebut plagiat) dari pencipta itu sendiri. Kasus diatas adalah sebagai

 contoh bahwa semakin banyak usaha yang bergerak dibidang web design maka akan semakin 

banyak juga peluang seseorang untuk melanggar hak cipta demi keuntungan materiil yang di

 dapat dari web yang designnya dibajak dari karya orang/perusahaan lain. Selain itu,

 pemerintah juga harus memperkuat peraturan maupun sanksi bagi para pelanggar hak cipta

 atau biasa disebut plagiaters, sehingga akan menimbulkan efek jera dan segan bagi orang

 maupun badan usaha yang sering melanggar maupun yang berniat akan melakukan 

pelanggaran hak cipta.

*Sanksi Kasus Pelanggaran HaKI
Undang - Undang yang Berlaku Dalam Kasus Tersebut tidak di jelaskan UU yang berlaku,

 tetapi jika di analisa maka kasus tersebut terkena UUHC Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi : 

“Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada 

umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di

 maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau 

denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” D.Hukuman yang Berlaku

 Dalam Kasus ini Jika di ukur dari UU yang berlaku maka akan dikenakan hukuman Penjara 

Paling lama lima tahun atau/dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. Karena dalam kasus

 ini langkah hokum yang diambil adalah mediasi atau arbitrase maka dari hasil arbitrase 

Mediance dijatuhi Hukuman berupa denda sebesar 300 US$ walaupun ada pemotong dengan

 Biaya Arbitrase.

Categories: Share

1 komentar:

  1. Review of the Live Casino Site — LuckyClub.live
    The live casino platform is a solid choice for live casino luckyclub bettors as it's one of the most popular betting sites in the UK.

    BalasHapus